APA KABAR SUNGAI DELI YANG DULU KATANYA BIRU BERSIH SEKARANG MENJELMA MENJADI PARIT BESAR YANG JOROK
Oleh : Nirwan Saputra
Sungai merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Jika kondisi lingkungan sungai tercemar, maka kehidupan di dalam maupun di sepanjang aliran sungai akan terancam. Umumnya, sebagian besar sungai yang mengalir di perkotaan sudah tercemar, salah satu faktor penyebabnya adalah kepadatan penduduk tidak sebanding dengan ketersediaan lahan sehingga memaksa sebagian orang untuk menggunakan lahan-lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk mendirikan bangunan. Akibatnya, banyak sampah dan limbah yang berada dipinggiran sungai yang menyebabkan sungai menjadi kotor. Begitulah nasib yang dialami sungai deli saat ini, apa yang terjadi? Apa yang kita lihat sekarang? Lebar sungai Deli pun semakin lama semakin sempit seiring bertambahnya jumlah penduduk yang memadati kawasan bantaran sungai sehingga Sungai Deli lebih terlihat seperti parit besar yang membelah kota Medan ditambah beralih fungsinya sungai dengan aktivitas penduduk yang suka membuang sampah di Sungai, baik itu limbah rumah tangga, limbah pabrik menghiasi air yang dulunya bersih seperti lirik lagu “kuala deli airnya biru”, kini hanya sampah yang mengiringi aliran sungai dan kadang tersangkut pada bibir sungai dan pohon-pohon yang dilaluinya.
Jauhh…. Dari keadaan sungai deli yang sekarang, konon katanya sungai deli merupakan urat nadi kehidupan bagi masyarakat sekitar, karena penasaran Sayapun mencari tahu tentang sejarah sungai deli yang katanya merupakan urat nadi kehidupan bagi masyarakat, terutama pada masa kerjaan sungai deli, dan inilah saksi bisu dalam sejarah sungai deli satu dari ke-8 sungai yang ada di Kota Medan yang menghubungkan 3 kabupaten yaitu Kabupaten Karo,Deli Serdang dan Medan.
Aliran sungai yang bermuara ke Selat Malaka membuat Sungai Deli Dahulunya sebagai jalur emas perdagangan Internasional,hal ini bermula saat, Tuanku Panglima Pasutan, Raja Deli ke-3 memindahkan dan membangun Istana Kerajaan Deli sebagai Pusat Pemerintahan pada saat itu dari Kota Medan ke daerah Kampung Alai atau disebut Labuhan Deli, pada Tahun 1728-1761. Kemakmuran kawasan Deli rupanya mengundang para pencari keberuntungan dari mancanegara, diantaranya adalah orang-orang dari dataran China yang telah turut meramaikan Labuhan Deli dari awal mula berdirinya pelabuhan setelah pemindahan Istana.
Jejak kehadiran mereka masih dapat dilihat pada deretan bangunan rumah toko(ruko) kuno disepanjang jalan dan bangunan Klenteng Tridharma di Jalan Pajak Arak kelurahan Pekan Labuhan. Tak hanya itu, perkembangan Labuhan Deli membuat para pendatang kulit putih, mulai melirik dan mengeksploirasi kawasan ini. Salah satunya adalah John Anderson seorang utusan Gubernur Penang WE Philips, datang ke Labuhan Deli pada Tahun 1823 dalam rangkaian Survei Politik Ekonominya di pantai timur Sumatera bagi kepentingan Inggris.
Pada Tahun 1890 Pelabuhan Belawan Lama akhirnya rampung dan mulai dioperasikan aktivitas bongkar muat tembakau dan komoditas lainnya dari kereta api ke kapal laut dihubungkan.
Pada Tahun 1907, Pelabuhan Belawan diperluas dengan dibukanya bagian baru di wilayah paling ujung dibangun dermaga untuk para pedagang pribumi dan Cina, sedangkan pelabuhan yang lama digunakan untuk pelayaran asing.
Setelah selesai dibangun dermaga tempat sandar kapal yang dikenal dengan pelabuhan Ujung Baru Belawan tersebut difungsikan pada abad ke-20 atau tahun 1920. Sedangkan Bandar Pelabuhan Deli mulai tak berfungsi akibat dari tingkat sedimentasi dan penyempitan alur sungai Deli. sekarang keberadaan Bandar Labuhan Deli tempat Dermaga itu sudah berganti dengan bangunan kantor UPT Dinas Bina Marga Medan dan pemukiman penduduk.
Yaa.. begitulah sejarah singkat Sungai Deli yang memiliki Panjang 71,91 KM dari hulu hingga hilirnya dan memiliki Multifungsi sekarang dalam kenangan. Dapat kita bayangkan betapa Luasnya Sungai Deli hingga Kapal Layar yang berukuran sedang mampu mengarunginya. Namun Sejarah tinggallah sejarah tak ada lagi Kapal Layar, tak ada pula aktivitas perdagangan Internasional.Sulit untuk tidak menilai pemerintah Kota Medan bersalah lantaran memberikan izin membangun di bantaran Sungai Deli walaupun sudah jelas dalam UU No 11/1974 tentang pengairan lalu digantikan dengan UU No 7 2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang sungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar